HAK CIPTA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEKNOLOGI DAN UU ITE NO.11 TAHUN 2008
A.HAK CIPTA Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu.Di indonesia hak cipta diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002. Beberapa Aturan dari hak cipta : 1.)Dilarang menyalin atau mencopy ciptaan orang lain tanpa ijin . 2.)Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal. 3.)Membajak hasil karya orang lain. Tujuan adanya hak cipta,agar pencipta tidak rugi baik secara material maupun secara imaterial. Beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta sebagai berikut : ...