HAK CIPTA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEKNOLOGI DAN UU ITE NO.11 TAHUN 2008
A.HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu.Di indonesia hak cipta diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002.
Beberapa Aturan dari hak cipta :
1.)Dilarang menyalin atau mencopy ciptaan orang lain tanpa ijin .
2.)Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal.
3.)Membajak hasil karya orang lain.
Tujuan adanya hak cipta,agar pencipta tidak rugi baik secara material maupun secara imaterial.
Beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta sebagai berikut :
1.) Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
2.) Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (Lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15).
3.) Undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta(Lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42).
B.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang/sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat berhubungan erat dengan teknologi informasi terutama pada perangkat lunaknya.
Berdasarkan ketentuan penggunaannya perangkat lunak dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu :
● Perangkat Lunak Komersil→ merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil (memperoleh keuntungan).
● Perangkat Lunak Berpemilik→ adalah perangkat lunak yang tidak bebas,anda dapat menggunakan apabila mendapat ijin dari pemiliknya.
● Perangkat Lunak Semibebas→ merupakan kategori perangkat lunak yang dapat digunakan untuk keperluan tertentu,misalnya untuk pendidikan.
● Public Domain→ merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta (telah habis waktu hak ciptanya).
● Free Ware→ sifatnya secara umum dapat di distribusikan dengan bebas.
● Share ware→ merupakan kategori yang dapat di secara bebas,tetapi jika digunakan terus-menerus kita harus membayar.
● General Public License→ merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft (kebalikan copyright)
● Open Source→ merupakan kategori sumber terbuka yaitu perangkat lunak yang kode sumbernya dapat diketahui orang lain.
HAKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.Kasus HAKI dalam teknologi informasi misalnya,memperbanyak atau menjual ciptaan seseorang tanpa ijin pemegang hak cipta.
Beberapa dasar hukum HAKI antara lain sebagai berikut :
1.)UU no.7 tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization.
2.)UU no.10 tahun 1995 tentang kepabeana.
3.)UU no.12 tahun 1997 tentang hak cipta.
4.)UU no.13 tahun 1997 tentang hak paten.
5.)UU no.14 tahun 1997 tentang hak merek.
Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik adalah UU yang mengatur tentag informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.Didalam UU no.11 tahun 2008 ini memiliki ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.Contoh kasus yang berkaitan dengan UU no.11 tahun 2008 ini yaitu banyaknya public figure (artis) yang di edit wajahnya dan dipasangkan dengan tubuh yang tidak semestinya,hal itu akan menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Tujuan adanya UU ITE yaitu antara lain :
» Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
» Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
» Meningkatkan aktivitas dan efisiensi pelayanan public.
» Membuka kesempatan kepada orang lain untuk memajukan pemikiran dibidang teknologi dan disertai dengan tanggung jawab.
» Memberikan rasa aman,keadilan dan kepastian hukum pagi pengguna teknologi.
~ Mudah-mudahan bermanfaat untuk teman-teman semua ~
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu.Di indonesia hak cipta diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002.
Beberapa Aturan dari hak cipta :
1.)Dilarang menyalin atau mencopy ciptaan orang lain tanpa ijin .
2.)Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal.
3.)Membajak hasil karya orang lain.
Tujuan adanya hak cipta,agar pencipta tidak rugi baik secara material maupun secara imaterial.
Beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta sebagai berikut :
1.) Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
2.) Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta (Lembaran negara RI tahun 1982 nomor 15).
3.) Undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta(Lembaran negara RI tahun 1987 nomor 42).
B.HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang/sekelompok orang atas karya ciptanya.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sangat berhubungan erat dengan teknologi informasi terutama pada perangkat lunaknya.
Berdasarkan ketentuan penggunaannya perangkat lunak dapat dibagi menjadi beberapa kategori yaitu :
● Perangkat Lunak Komersil→ merupakan perangkat lunak yang dikembangkan untuk tujuan komersil (memperoleh keuntungan).
● Perangkat Lunak Berpemilik→ adalah perangkat lunak yang tidak bebas,anda dapat menggunakan apabila mendapat ijin dari pemiliknya.
● Perangkat Lunak Semibebas→ merupakan kategori perangkat lunak yang dapat digunakan untuk keperluan tertentu,misalnya untuk pendidikan.
● Public Domain→ merupakan kategori perangkat lunak tanpa hak cipta (telah habis waktu hak ciptanya).
● Free Ware→ sifatnya secara umum dapat di distribusikan dengan bebas.
● Share ware→ merupakan kategori yang dapat di secara bebas,tetapi jika digunakan terus-menerus kita harus membayar.
● General Public License→ merupakan ketentuan pendistribusian tertentu untuk melakukan copyleft (kebalikan copyright)
● Open Source→ merupakan kategori sumber terbuka yaitu perangkat lunak yang kode sumbernya dapat diketahui orang lain.
HAKI memiliki peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya.Kasus HAKI dalam teknologi informasi misalnya,memperbanyak atau menjual ciptaan seseorang tanpa ijin pemegang hak cipta.
Beberapa dasar hukum HAKI antara lain sebagai berikut :
1.)UU no.7 tahun 1994 tentang pengesahan agreement establishing the world trade organization.
2.)UU no.10 tahun 1995 tentang kepabeana.
3.)UU no.12 tahun 1997 tentang hak cipta.
4.)UU no.13 tahun 1997 tentang hak paten.
5.)UU no.14 tahun 1997 tentang hak merek.
Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik adalah UU yang mengatur tentag informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.Didalam UU no.11 tahun 2008 ini memiliki ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum.Contoh kasus yang berkaitan dengan UU no.11 tahun 2008 ini yaitu banyaknya public figure (artis) yang di edit wajahnya dan dipasangkan dengan tubuh yang tidak semestinya,hal itu akan menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Tujuan adanya UU ITE yaitu antara lain :
» Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
» Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
» Meningkatkan aktivitas dan efisiensi pelayanan public.
» Membuka kesempatan kepada orang lain untuk memajukan pemikiran dibidang teknologi dan disertai dengan tanggung jawab.
» Memberikan rasa aman,keadilan dan kepastian hukum pagi pengguna teknologi.
~ Mudah-mudahan bermanfaat untuk teman-teman semua ~
Komentar
Posting Komentar