Assalamualaikum.... Teman-teman kali ini saya akan memberi ilmu tentang cara membuat daftar isi secara praktis.. Begini caranya : 1. Buka microsoft word 2. Ubah font ke Times New Roman 3. Ubah juga font size menjadi ukuran 12 4. Klik Numbering 5. Klik ruler ( klik kiri 2x ) dan atur 6. Setelah diatur lalu klik judul/daftar isi 7. Lalu susun daftar isi misalnya : pembukaan,isi,penutup,serta daftar pustaka 8. Setelah semua sudah diketik lalu klik format painter 9. Terakhir tekan tombol Tabs 2x Begitulah cara membuat daftar isi cepat dan mudah.. Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua... Selamat mencoba....
Assalamualaikum... Kali ini saya ingin berbagi tips tentang Cara membuat Mail Merge. Mail merge adalah fasilitas yang sudah disediakan di Microsoft Office yaitu menggunakan Ms.Word dan Ms.Excel keduanya bisa kita manfaatkan dalam satu pekerjaan yang saling berhubungan. Manfaat dari Mail Marger itu dapat mempermudah kita dalam membuat surat dengan alamat yang berbeda. Cara : 1. Buka Ms.Excel 2. Buat disana kolom Nama, Alamat, Hari, Tanggal dan sebagainya yang dibutuhkan Gambar : Contoh file Database yang kita siapkan 3. Rename nama sheet di bagian bawah nama ini yang akan menjadi acuan pada saat men-setting mail merge di Ms.word. Klik kanan pada Sheet1 → rename 4. Rename dengan nama terserah, misalnya kita kasih Nama ALAMAT Setelah selesai menulis nama, tekan enter agar nama baru tersebut tersimpan. 5. Simpan data tersebut dengan tekan di keybord Ctrl + S atau lewat menu – save. Beri nama terserah sobat.... sem...
A.HAK CIPTA Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasa-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencangkup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu.Di indonesia hak cipta diatur dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002. Beberapa Aturan dari hak cipta : 1.)Dilarang menyalin atau mencopy ciptaan orang lain tanpa ijin . 2.)Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal. 3.)Membajak hasil karya orang lain. Tujuan adanya hak cipta,agar pencipta tidak rugi baik secara material maupun secara imaterial. Beberapa undang-undang yang mengatur hak cipta sebagai berikut : ...
Komentar
Posting Komentar